ARTIKEL KEWIRAUSAHAAN
Halo
semuanya, pada kesempatan kali ini saya akan membahas seputar LEGALITAS BISNIS, jadi untuk
mempersingat waktu mari kita bahas satu persatu...
PERLUNYA
LEGALITAS DALAM BERBISNIS
Bagi perusahaan yang berbentuk mikro
dan kecil, legalitas usaha sangat bermanfaat bagi kemajuan usaha. Izin usaha
bagi usaha mikro dan kecil disebut dengan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan
untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tujuan pengaturan IUMK
bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah untuk:
- Mendapatkan
kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan. Dengan
begitu, lokasi usaha Anda tidak akan dapat diklaim atau dipindahtempatkan
sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi usaha
Anda akan dilindungi oleh hukum. Peizinan lokasi usaha dinyatakan dengan
SKDU atau Surat Keterangan Domisli Usaha. SKDU banyak dibutuhkan dalam
pengurusan perizinan usaha lainnya.
- Mendapatkan
pendampingan untuk pengembangan usaha. Pendampingan ini dapat dilakukan
oleh peroangan, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar
dapat menjalankan usahanya dengan baik. Pendampingan yang dimaksud dapat
berupa bantuan modal, tenaga kerja, teknologi, manajemen u saha, dan lain
sebagainya.
- mendapatkan
kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik Bank maupun
non-Bank. Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang
sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat
kemajuan usaha UMKM tersebut. Apabila legalitas usaha telah dimiliki, maka
kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya akan semakin besar. Karena biasanya
lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman
biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.
- mendapatkan
kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan bahwa
pemberdayaan UMKM perlu dilaksanakan secara menyeluruh, optimal, dan
berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian
kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha
seluas-luasnya. Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi
UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan
pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Selain itu, dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk menghadapi
persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA
(Masyarakat Ekonomi Asean).
Nah, lalu apa saja sih JENIS-JENIS
LEGALITAS BISNIS ?
Jenis-jenis legalitas bisnis
meliputi :
Di
Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib
dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri
Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas
lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.
Akta Pendirian
Usaha
Akta
pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris
sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV,
ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada
dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha,
tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban
masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting
dimiliki bisnis startup Anda sebagai syarat yang harus
dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya.
NPWP Badan
Usaha
Legalitas
lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya
orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus
pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya
untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga
menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus
legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal
ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan
swasta maupun pemerintah.
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP
merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk
dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP,
Anda tidak perlu menunggu bisnis startup Anda menjadi besar terlebih dahulu,
karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa
setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.
46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal
yang disetor yaitu:
- SIUP
Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
- SIUP
Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta
- SIUP
Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar
- SIUP
Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar
SIUP
merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada
bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang
usaha lainnya, Anda memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu,
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017,
SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata
lain, Anda tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini
tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Tidak
hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang
berlaku, Anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan
bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.
Persyaratan
SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta
berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat
dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak
berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan
alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen
ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain
itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor
Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun,
masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda
dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual
office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
Sebelum
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018),
TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP.
Namun, sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online
Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang
menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan.
Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk
Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda telah memiliki NIB yang diurus melalui
sistem OSS, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku
sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada
pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah
digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.
Merek Dagang
Ketika
Anda memutuskan untuk memiliki bisnis startup, merek dagang
merupakan hal penting yang harus Anda pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis
Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan
dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang,
secara tidak langsung, Anda juga sudah melindungi bisnis Anda secara hukum
untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan Anda sebagai merek dagangnya
sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek dagang Anda.
Pendaftaran
merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak
yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar
diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu
merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan
merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang
sah atas merek dagang tersebut.
Bukan
hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HAKI juga memiliki banyak manfaat mulai
dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi,
meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang
lebih luas. Dan jika merek dagang Anda telah terdaftar, Anda akan memperoleh
sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik
merek dagang tersebut.
Itulah
beberapa dokumen legalitas yang perlu Anda miliki untuk melindungi bisnis Anda
berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan memiliki legalitas yang sah, Anda akan
lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis Anda dan terhindar dari risiko bisnis
di kemudian hari.
Lalu, APA ITU HAKI ?
Definisi hak atas kekayaan
intelektual (HaKI) secara singkat dapat diartikan sebagai hak yang bersumber
dari hasil kegiatan intelektual manusia, yang mana memiliki manfaat ekonomi.
Hak ini bisa disebut sebagai hak yang eksklusif karena hanya
diberikan khusus kepada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta
terkait. Melalui hak ini, orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis
karya cipta milik orang lain tanpa izin dari penciptanya.
Dari pengertian di atas dapat, ditarik kesimpulan jika objek
HaKI adalah karya atau ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran atau kemampuan
intelektual manusia.
Tujuan Penerapan Hak atas Kekayaan
Intelektual
Hak ata Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan
diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat
manfaat lain dari penerapan HaKI.
·
Sebagai
perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai
ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan
aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil
karya.
·
Mengantisipasi
adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
·
Meningkatkan
kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi
kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan
memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk
dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya
tersebut.
·
Sebagai
bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga
usaha di Kawasan Indonesia.
Macam-Macam Hak atas Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat
membedakan kekayaan intelektual menjadi dua jenis, yaitu yang pertama adalah
hak cipta dan yang kedua adalah hak kekayaan industri.
·
Hak
Cipta
Dikutip dari laman DJKI, “Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata berdasarkan prinsip deklaratif.”
Contoh ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah sebagai berikut:
1.
Buku,
pamflet, program komputer, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, serta
segala hasil karya tulis lainnya;
2.
Ceramah,
pidato, kuliah, dan ciptaan lainnya yang sejenis;
3.
Alat
peraga yang dibuat dalam rangka kepentingan pendidikan serta ilmu pengetahuan;
4.
Lagu
atau musik;
5.
Drama
atau drama musikal, tarian, pewayangan, koreografi, dan pantomim;
6.
Seni
rupa;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni
batik;
10.
Fotografi;
11.
Terjemahan,
dll.
·
Hak
Kekayaan Industri
Ada beberapa turunan dari Hak Kekayaan Industri
1.
Hak
Paten
2.
Hak
atas Merek
3.
Desain
Industri
4.
Indikasi
Geografis
Secara sederhana perbedaan antara paten, merek, dan desain
industri dapat diilustrasikan dengan produk jam tangan. Merek jam tangan
misalkan Rolex, Hublot dll. Hanya pemilik hak merek Rolex-lah yang diizinkan
untuk melabeli produknya dengan merek tersebut dan memberikan statement bahwa
produknya asli.
Sementara hak paten, adalah hak yang dapat dimiliki oleh
seorang penemu atas temuan barunya di bidang teknologi. Misalnya, seorang
penemu menemukan teknologi tertentu yang jika diaplikasikan pada sebuah jam, maka
jam tersebut dapat menyala tanpa baterai.
Seorang penemu yang mematenkan temuannya, berhak secara
eksklusif untuk menggunakan teknologi temuannya atau mengizinkan pihak lain
untuk menggunakan teknologi temuannya tersebut.
Sementara untuk desain industri, jika diilustrasikan dengan
jam tangan, adalah desain khas yang membedakan satu jam tertentu dengan jam
lainnya. Contoh desain skeleton, sport, atau classic yang dimiliki dan menjadi
signature oleh merk jam tangan tertentu.
Sementara maksud dari indikasi geografis adalah suatu tanda
yang merujuk asal suatu produk. Klasifikasi indikasi geografis dirasa perlu,
karena faktor geografis juga dapat memberikan reputasi, kualitas, dan
karakteristik tertentu terhadap suatu produk. Indikasi geografis ini dapat dimunculkan
dalam label atau stiker pada kemasan produk.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual
Ada beberap prinsip yang harus muncul dalam aturan-aturan
terkait Hak atas Kekayaan Intelektual. Berikut adalah empat prinsip utama dalam
hak atas kekayaan intelektual:
·
Prinsip
Ekonomi
Prinsip ekonomi yang ada dalam HaKI, yaitu adanya hak yang
bersifat ekonomi yang dapat didapat seseorang atas hasil karya intelektual yang
telah diperbuatnya. Oleh karena itu, diperlukan pengukuhan hak atas karyanya
tersebut, sehingga dapat dipergunakankan secara ekonomis dan tidak
disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak berhak.
·
Keadilan
Prinsip HaKI yang kedua adalah keadilan. Adanya peraturan
terkait hak atas kekayaan intelektual memberikan suatu keadilan, berupa
perlindungan yang menjamin sang pemilik memiliki hak penuh atas penggunaan
hasil karyanya.
·
Kebudayaan
Prinsip ketiga adalah kebudayaan. Adanya perlindungan negara
pada HaKI bertujuan untuk mendorong adanya pengembangan dari sastra, seni dan
ilmu pengetahuna. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup, serta menghadirkan
keuntungan bagi seluruh masyarakat, bangsa dan negara.
·
Sosial
Last
but not least adalah prinsip social, dimana Negara bekerja melindungi
hak-hak masyarakat dan menjamin keseimbangan antar kepentingan masyarakat
sebagai warga negara.
Simbol terkait Hak atas Kekayaan
Intelektual
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi sebuah
karya telah tercatat HaKI-nya adalah dengan memperhatikan simbol yang bisa
dilihat dan dipahami dengan mudah. Dalam kehidupan sehari-hari tentu Anda telah
melihat symbol TM, SM, R atau C di dekat nama produk tertentu. Simbol-simbol
tersebut adalah tanda bahwa produk tersebut telah tercatat HaKinya.
·
TM-Trade Mark
Simbol TM atau trade mark adalah tanda untuk merek dagang.
Simbol ini berarti sebuah bahwa suatu produk atau merek sedang dalam masa
pengajuan kepemilikan atau dalam proses perpanjangan masa HaKI.
·
SM-Service Mark
Simbol berikutnya adalah service mark. Simbol ini adalah symbol
kepemilikan HaKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal
suara unik yang ada dalam suatu film.
·
R-Registered Mark
Simbol huruf R yang menyertai nama produk menandakan produk
tersebut sudah terdaftar Hak atas Kekayaan Intelektualnya.
·
C-Copy Right
Sementara simbol C adalah symbol yang menunjukkan kepemilikan
hak cipta atau copy
right. Apabila logo tersebut dalam pertunjukan, maka jika Anda ingin
melakukan pemublikasian, Anda perlu mencantumkan nama pemilik hak cipta.
Bagi Anda yang memiliki perusahaan yang memproduksi suatu
karya, Anda perlu mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual atas produk atau
karya perusahaan Anda agar mendapat perlindungan hukum atas pemanfaatan nilai
ekonominya.
SUMBER :
www.talenta.co
Legalo.id
Libera.id
Komentar
Posting Komentar