ARTIKEL KEWIRAUSAHAAN

Halo semuanya, pada kesempatan kali ini saya akan membahas seputar LEGALITAS BISNIS, jadi untuk mempersingat waktu mari kita bahas satu persatu...

 

PERLUNYA LEGALITAS DALAM BERBISNIS

Bagi perusahaan yang berbentuk mikro dan kecil, legalitas usaha sangat bermanfaat bagi kemajuan usaha. Izin usaha bagi usaha mikro dan kecil disebut dengan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah untuk:

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan. Dengan begitu, lokasi usaha Anda tidak akan dapat diklaim atau dipindahtempatkan sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi usaha Anda akan dilindungi oleh hukum. Peizinan lokasi usaha dinyatakan dengan SKDU atau Surat Keterangan Domisli Usaha. SKDU banyak dibutuhkan dalam pengurusan perizinan usaha lainnya.
  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh peroangan, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan baik. Pendampingan yang dimaksud dapat berupa bantuan modal, tenaga kerja, teknologi, manajemen u saha, dan lain sebagainya.
  3. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik Bank maupun non-Bank. Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut. Apabila legalitas usaha telah dimiliki, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya akan semakin besar. Karena biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.
  4. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan bahwa pemberdayaan UMKM perlu dilaksanakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya. Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk menghadapi persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).

 

 

Nah, lalu apa saja sih JENIS-JENIS LEGALITAS BISNIS ?

Jenis-jenis legalitas bisnis meliputi : 

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirianSK Menteri Hukum dan HAMNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.

 

Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki bisnis startup Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya.

 

NPWP Badan Usaha

Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu bisnis startup Anda menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:

  1. SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
  2. SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta
  3. SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar
  4. SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar

SIUP merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Anda memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, Anda tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.

 

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, Anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.

Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

 

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.

 

Merek Dagang

Ketika Anda memutuskan untuk memiliki bisnis startup, merek dagang merupakan hal penting yang harus Anda pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, Anda juga sudah melindungi bisnis Anda secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan Anda sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek dagang Anda.

Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.

Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HAKI juga memiliki banyak manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas. Dan jika merek dagang Anda telah terdaftar, Anda akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek dagang tersebut.

Itulah beberapa dokumen legalitas yang perlu Anda miliki untuk melindungi bisnis Anda berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan memiliki legalitas yang sah, Anda akan lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis Anda dan terhindar dari risiko bisnis di kemudian hari.

 

Lalu, APA ITU HAKI ?

Definisi hak atas kekayaan intelektual (HaKI) secara singkat dapat diartikan sebagai hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia, yang mana memiliki manfaat ekonomi.

Hak ini bisa disebut sebagai hak yang eksklusif karena hanya diberikan khusus kepada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait. Melalui hak ini, orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa izin dari penciptanya.

Dari pengertian di atas dapat, ditarik kesimpulan jika objek HaKI adalah karya atau ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran atau kemampuan intelektual manusia.

Tujuan Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual

Hak ata Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari penerapan HaKI.

·         Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.

·         Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.

·         Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.

·         Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.

Macam-Macam Hak atas Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat membedakan kekayaan intelektual menjadi dua jenis, yaitu yang pertama adalah hak cipta dan yang kedua adalah hak kekayaan industri.

·         Hak Cipta

Dikutip dari laman DJKI, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata berdasarkan prinsip deklaratif.”
Contoh ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah sebagai berikut:

1.      Buku, pamflet, program komputer, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, serta segala hasil karya tulis lainnya;

2.      Ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lainnya yang sejenis;

3.      Alat peraga yang dibuat dalam rangka kepentingan pendidikan serta ilmu pengetahuan;

4.      Lagu atau musik;

5.      Drama atau drama musikal, tarian, pewayangan, koreografi, dan pantomim;

6.      Seni rupa;

7.      Arsitektur;

8.      Peta;

9.      Seni batik;

10.  Fotografi;

11.  Terjemahan, dll.

·         Hak Kekayaan Industri

Ada beberapa turunan dari Hak Kekayaan Industri

1.      Hak Paten

2.      Hak atas Merek

3.      Desain Industri

4.      Indikasi Geografis

Secara sederhana perbedaan antara paten, merek, dan desain industri dapat diilustrasikan dengan produk jam tangan. Merek jam tangan misalkan Rolex, Hublot dll. Hanya pemilik hak merek Rolex-lah yang diizinkan untuk melabeli produknya dengan merek tersebut dan memberikan statement bahwa produknya asli.

Sementara hak paten, adalah hak yang dapat dimiliki oleh seorang penemu atas temuan barunya di bidang teknologi. Misalnya, seorang penemu menemukan teknologi tertentu yang jika diaplikasikan pada sebuah jam, maka jam tersebut dapat menyala tanpa baterai.

Seorang penemu yang mematenkan temuannya, berhak secara eksklusif untuk menggunakan teknologi temuannya atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakan teknologi temuannya tersebut.

Sementara untuk desain industri, jika diilustrasikan dengan jam tangan, adalah desain khas yang membedakan satu jam tertentu dengan jam lainnya. Contoh desain skeleton, sport, atau classic yang dimiliki dan menjadi signature oleh merk jam tangan tertentu.

Sementara maksud dari indikasi geografis adalah suatu tanda yang merujuk asal suatu produk. Klasifikasi indikasi geografis dirasa perlu, karena faktor geografis juga dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu terhadap suatu produk. Indikasi geografis ini dapat dimunculkan dalam label atau stiker pada kemasan produk.

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual

Ada beberap prinsip yang harus muncul dalam aturan-aturan terkait Hak atas Kekayaan Intelektual. Berikut adalah empat prinsip utama dalam hak atas kekayaan intelektual:

·         Prinsip Ekonomi

Prinsip ekonomi yang ada dalam HaKI, yaitu adanya hak yang bersifat ekonomi yang dapat didapat seseorang atas hasil karya intelektual yang telah diperbuatnya. Oleh karena itu, diperlukan pengukuhan hak atas karyanya tersebut, sehingga dapat dipergunakankan secara ekonomis dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak berhak.

·         Keadilan

Prinsip HaKI yang kedua adalah keadilan. Adanya peraturan terkait hak atas kekayaan intelektual memberikan suatu keadilan, berupa perlindungan yang menjamin sang pemilik memiliki hak penuh atas penggunaan hasil karyanya.

·         Kebudayaan

Prinsip ketiga adalah kebudayaan. Adanya perlindungan negara pada HaKI bertujuan untuk mendorong adanya pengembangan dari sastra, seni dan ilmu pengetahuna. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup, serta menghadirkan keuntungan bagi seluruh masyarakat, bangsa dan negara.

·         Sosial

Last but not least adalah prinsip social, dimana Negara bekerja melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin keseimbangan antar kepentingan masyarakat sebagai warga negara.

Simbol terkait Hak atas Kekayaan Intelektual

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi sebuah karya telah tercatat HaKI-nya adalah dengan memperhatikan simbol yang bisa dilihat dan dipahami dengan mudah. Dalam kehidupan sehari-hari tentu Anda telah melihat symbol TM, SM, R atau C di dekat nama produk tertentu. Simbol-simbol tersebut adalah tanda bahwa produk tersebut telah tercatat HaKinya.

·         TM-Trade Mark

Simbol TM atau trade mark adalah tanda untuk merek dagang. Simbol ini berarti sebuah bahwa suatu produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan atau dalam proses perpanjangan masa HaKI.

·         SM-Service Mark

Simbol berikutnya adalah service mark. Simbol ini adalah symbol kepemilikan HaKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.

·         R-Registered Mark

Simbol huruf R yang menyertai nama produk menandakan produk tersebut sudah terdaftar Hak atas Kekayaan Intelektualnya.

·         C-Copy Right

Sementara simbol C adalah symbol yang menunjukkan kepemilikan hak cipta atau copy right. Apabila logo tersebut dalam pertunjukan, maka jika Anda ingin melakukan pemublikasian, Anda perlu mencantumkan nama pemilik hak cipta.

Bagi Anda yang memiliki perusahaan yang memproduksi suatu karya, Anda perlu mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual atas produk atau karya perusahaan Anda agar mendapat perlindungan hukum atas pemanfaatan nilai ekonominya.


SUMBER :

www.talenta.co

Legalo.id

Libera.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL BUSINESS MODEL DAN BUSINESS MODEL CANVAS (BMC)

TEKNIK DAN STRATEGI PEMASARAN

DIGITAL MARKETING