MENGENAL KEMITRAAN USAHA / BISNIS

ASSALAMU'ALAIKUM

HOLAAAA SEMUANYA

Bagaimana kabar kalian hari ini ? Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan usaha kita yaaa


Baiklah kembali lagi di catatan kecil Rika, pada kali ini kita akan membahas mengenai Kemitraan Usaha / Bisnis.

Jadi, apa sih yang kalian ketahui tentang KEMITRAAN USAHA ?

            KEMITRAAN adalah “Suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan”. 

            Menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pasal 1 ayat 8: Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.


Lalu, apa sih TUJUAN DAN MANFAAT MITRA USAHA

Baiklah, kita membahas tujuan mitra usaha terlebih dahulu. Tujuan mitra usaha adalah :

1. Meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat; 

2. Mendukung efisiensi ekonomi; 

3. Memperkuat kemampuan bersaing; 

4. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan; 

5. Menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar; 

6. Membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan kerjasama;


Adapun MANFAAT MITRA USAHA  adalah :

Manfaat Kemitraan, antara lain dibedakan atas: 

1. Manfaat produktivitas 

Produktivitas adalah suatu model ekonomi yang diperoleh dari membagi output dengan input. Produktivitas = output:input. Dengan formulasi di atas dan sesuai dengan rumus 1+1>2 sebelumnya, maka produktivitas dikatakan meningkat bila dengan input yang tetap diperoleh output yang semakin besar. Selain itu, produktivitas yang tinggi dapat diperoleh dengan cara mengurangi penggunaan input (dengan syarat tidak mengurangi kualitas), sehingga dengan output yang tetap dengan penggunaan input yang sedikit menunjukkan adanya peningkatan produktivitas. 


2. Manfaat efisiensi 

Manfaat efisiensi dapat diartikan sebagai dicapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan keadaan menguntungkan, baik dilihat dari segi waktu, tenaga maupun biaya. Ini dapat dicapai karena dalam Kemitraan mengikat pihak-pihak yang bermitra untuk mentaati segala kesepakatan, serta terjadi spesialisasi tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing


3. Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. 

Sebagai akibat adanya manfaat produktivitas dan efisiensi, maka dengan kemitraan akan dicapai pula manfaat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Dengan adanya penggabungan dua potensi dan kekuatan untuk menutupi kelemahan dari masing-masing pihak yang bermitra, maka akan dihasilkan tingkat produktivitas yang tinggi dan efisiensi serta efektivitas. Produktivitas menunjukkan manfaat kuantitas dan efisiensi serta efektivitas menunjukkan manfaatkualitas. Dengan kualitas dan kuantitas yang dapat diterima oleh pasar, maka akan dapat menjamin kelangsungan usaha. 


4. Manfaat dalam risiko 

Dalam kemitraan kedua pihak memberi peran yang sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga keuntungan atau kerugian yang dicapai atau diderita kedua pihak sesuai dengan peran dan kekuatan masing-masing. Hal ini berarti bahwa dalam kemitraan, ada rasa senasib sepenanggungan antara pihak yang bermitra sehingga jika ada resiko ditanggung bersama antara pihak yang bermitra, sehingga resiko yang ditanggung masing-masing pihak menjadi berkurang. 


Kita lanjut, mengenai apa saja JENIS-JENIS KEMITRAAN USAHA ?

Dalam Kemitraan usaha, dapat dilihat beberapa jenis kemitraan, antara lain: 

1. Dilihat dari posisi pelaku yang bermitra, maka kemitraan dapat dibedakan atas: 

a) Kemitraan vertikal, Kemitraan antara beberapa perusahaan yang memiliki tahap atau tingkatan kegiatan produksi yang berurutan, dari tahap paling awal sampai tahap produksi akhir. 

b) Kemitraan horizontal, Kemitraan dari sejumlah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha atau yang menghasilkan produk sejenis.


2. Inti plasma 

Usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil dalam hal: 

a) Penyediaan dan penyiapan lahan; 

b) Penyediaan sarana produksi; 

c) bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha; 

d) Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi; 

e) Pembiayaan; 

f) Pemasaran; 

g) Penjaminan;  

h) Pemberian informasi; dan 

i) Bantuan lain untuk peningkatan efisiensi dan produktifitas dan wawasan usaha 


3. Sub kontrak 

Usaha besar memberikan dukungan berupa: 

a) Mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya; 

b) Memperoleh bahan baku yang di produksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yangwajar. 

c) Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen. 

d) Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi. 

e) Pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak.

f) Tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.


4. Waralaba 

a) Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan bahan hasil produksi dalam negeri. 

b) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada penerima waralaba.


5. Perdagangan umum 

a) Kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil secara terbuka.

b) Kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan usaha besar dilakukandengan mengutamakan pengadaan hasil produksi usaha kecil atau mikro. 

c) Sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.


6. Distribusi dan keagenan 

Usaha besar atau usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada usaha mikro atau usaha kecil.


7. Bentuk kemitraan lain 

Modal patungan dengan pihak asing berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Next, kita akan membahas mengenai STRATEGI DAN KEBIJAKSANAAN KEMITRAAN USAHA

Yang perlu kita perhatikan adalah :

1. Pemilihan rekan bisnis yang tepat. 

Agar tidak salah dalam memilih mitra yang akan diajak Kemitraan, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

a.) Jangan jadikan uang sebagai pertimbangan utama. 

b.) Kenali calon rekan bisnis Anda agar kita tidak kecewa dikemudian hari 

c.) Lakukan pendekatan-pendekatan di luar bisnis seperti pada acara syukuran calon mitra, hari ulang tahunnya atau pada acara moment-moment penting yang kebetulan dapat bertemu.

d.) Minta penilaian dari orang yang bisa dipercaya seperti konsumen, tenaga lapangan, pesaing atau lembaga terkait. Padukan penilaian Anda dan penilaian dari pihak yang diminta untuk menilai, sehingga diperoleh kesimpulan yang akurat mengenai calon mitra yang akan di ajak Kemitraan. 


2. Adanya Perjanjian yang Berkekuatan Hukum. 

Kemitraan sebaiknya disepakati dalam suatu “kontrak Kemitraan”. Kontrak Kemitraan yang memuat tentang berbagai hal yang disepakati sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini dimaksudkan bila terjadi sesuatu, misalnya jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka ada bukti yang kuat untuk menuntut. Akan tetapi, lebih baik lagi bila perjanjian kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan hukum. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan dalam membuat perjanjian yang berkekuatan hukum, yaitu: 

a. Buat perjanjian hitam di atas putih. 

Perjanjian secara tertulis akan lebih menjamin dan mengikat kedua pihak. Untuk memperkuat secara hukum, maka perjanjian dibuat di atas kertas segel atau bermaterai. Sebelum perjanjian ditandatangani kedua pihak, maka kedua pihak harus terlebih dahulu membaca dengan seksama isi dari perjanjian tersebut. Setelah semua setuju atau sudah diperbaiki (bila sebelumnya ada sesuatu yang kurang atau tidak disepakati), maka barulah kedua pihak menandatanganinya. Masingmasing pihak yang bermitra harus memiliki salinan/copy dari perjanjian tertulis tersebut. 


b. Carilah saksi dalam penandatangan perjanjian. 

Agar isi perjanjian mengikat kedua pihak dan kedua pihak tersebut berusaha semaksimal mungkin untuk mentaati isi perjanjian, maka perjanjian tersebut harus ditandatangani pula para saksi. Saksi inilah yang nanti akan bicara seandainya ada salah satu pihak yang mengingkari isi perjanjian.


c. Materaikan perjanjian. 

Agar perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum harus dibuat di atas kertas segel atau bermaterai. 


d. Pergi ke notaris. 

Agar lebih memiliki kekuatan hukum, maka perjanjian sebaiknya dilakukan di depan notaris. Selain memberi kekuatan hukum, notaris dapat pula berperan sebagai saksi. 


e. Jangan lanjutkan kerja sama bila ada pihak yang tidak maumenandatangani. 

Kemitraan baru dapat dikatakan terjadi apabila pihak- pihak terkait, khususnya kedua pihak yang bermitra telah menandatangi surat perjanjian. Bila ada salah satu pihak tidak mau menandatangi, berarti perjanjian Kemitraan tersebut tidak dapat dilanjutkan.


Sebelum memutuskan siapa atau pihak mana yang akan diajak bekerja sama atau dijadikan mitra usaha, maka perlu diperhatikan rangkaian proses pengembangan kerja sama agar dari kerja sama. Proses Kemitraan tersebut sebagai berikut: 

1. Memulai membangun hubungan dengan calon mitra Membangun hubungan dengan calonmitra dilakukan agar dapat mengenal pihak atau orang yang akan dijadikan calon mitra dengan baik dan tepat. 

2. Mengerti kondisi bisnis pihak yang bermitra. Apabila calon mitra kita adalah orang yang telah punya pengalamam berbisnis, maka kita harus mengetahui bagaimana kemampuan manajemennya, teknologinya, sumber daya manusianya dan sumber daya finansialnya. Sedangkan, bila calon mitra kita adalah orang yang tidak atau belum memiliki pengalaman usaha, maka kita pun patut untuk mengetahui keahlian atau keterampilan serta modal apa yang dimilikinya, sehingga kita layak mempertimbangkannya sebagai calon mitra usaha kita. 

3. Mengembangkan strategi dan mengenal detail bisnis. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membagi tugas dengan pihak yang bermitra sesuai dengan informasi dan kemampuan yang dimiliki masingmasing. Dengan mengembangkan strategi dan mengenal detail bisnis yang tepat, maka akan dapat mengembangkan usaha secara tepat pula, sehingga akan mendatangkan keuntungan kedua pihak. 

4. Mengembangkan program. Pengembangan program merupakan langkah yang dilakukan setelah mengembangkan stategi bisnis dan merupakan rencana taktis yang akan dilaksanakan. Hal ini kemudian perlu diinformasikan kepada semua pihak yang akan terlibat dalam kemitraan tersebut, sehingga semua pihak siap untuk melaksanakannya.

5. Memulai pelaksanaan. Dalam awal pelaksanaan perlu dicek kesiapan-kesiapan serta memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. 

6. Memonitoring dan mengevaluasi perkembangan Selama proses pelaksanaan perlu ada monitoring, sehingga dapat di evaluasi kekurangan-kekurangan atau hambatan- hambatan yang dihadapi. Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, maka selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan sebagaimana yang diperlukan. Menjelaskan program dan prospek Kemitraan usaha kepada calon mitra merupakan salah satu proses yang harus dilakukan seorang wirausaha. 


Meski terdengar sangat mudah dalam angan-angan, akan tetapi merancang kemitraan pada kenyataannya tidaklah mulah. Berikut adalah langkah bagaimana merancang kemitraan dalam bisnis dan usaha. 

1. Memiliki kesamaan tujuan dalam berbisnis dan usaha: sebelum membangun kemitraan hal pertama yang harus dilakukan adalah menyamakan tujuan pengembangan usaha dan bagaimana memajukan usaha serta bisnis yang akan dibangun. 

2. Membangun Peran Bisnis: dimana tujuan ini untuk memaksimalkan kekuatan masing-masing pasangan dalam kemitraan ini mempunyai peran anggota dalam kemitraan misalnya adalah pengaturan pembagian job kerja serta pembagian pendapatan. 

3. Membuat Dasar Umum dalam kemitraan: dilakukan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang terjadi suatu saat dalam kemitraan dalam berbisnis serta bagaimana nantinya bila kemitraan ini terputus

4. Terbukanya Komunikasi: masing-masing pihak dalam menjalin kemitraan ini harus dapat berkomunikasi dengan terbuka agar semua pihak bisa bekerja sesuai dengan kewajiban yang selama ini menjadi tanggung jawabnya. 

5. Perjanjian Kemitraan: hal ini dilakukan untuk mendokumentasikan tanggung jawab dan kesepakatan, pembagian kerja, yang telah ditetapkan. Lima Poin tersebut adalah hal pokok untuk membangun sebuah kemitraan dalam berbisnis dan membangun sebuah usaha demi tercapainya tujuan dan berkembangnya usaha anda


CONTOH PENERAPAN KEMITRAAN BISNIS PRODUK PENGAMANAN PINTU RUMAH

Melakukan mitra atau kerja sama dengan supplier bahan baku pembuatan produk pengamanan pintu rumah, agar keberlangsungan produksi dapat stabil

Melakukan kemitraan dengan agen properti agar produk kita dapat dikenal luas oleh customer

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL BUSINESS MODEL DAN BUSINESS MODEL CANVAS (BMC)

TEKNIK DAN STRATEGI PEMASARAN

DIGITAL MARKETING